1. Kepala Dinas
2. Sekretaris
– Sub Bagian Program dan Keuangan
– Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
3. Bidang Pencegahan
– Seksi Pencegahan dan Penyuluhan
– Seksi Pembinaan dan Pelatihan
– Seksi Pengawasan dan Pengendalian
4. Bidang Pemadam dan Penanggulangan Bencana
– Seksi Operasi
– Seksi Penanggulangan dan Investigasi
– Seksi Data dan Informasi
5. Bidang Sarana Prasarana dan Logistik
– Seksi Prasarana
– Seksi Sarana dan Logistik
– Seksi Pemeliharaan dan Perawatan
TUGAS DAN FUNGSI
KEPALA DINAS
TUGAS
FUNGSI
- Perumusan kebijakan teknis di Bidang Pencegahan, Bidang Pemadam dan Penanggulangan Bencana serta Bidang Sarana Prasarana dan Logistik;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum Bidang Pencegahan, Bidang Pemadam dan Penanggulangan Bencana serta Bidang Sarana Prasarana dan Logistik;
- Pembinaan dan pelaksanaan di Bidang Bidang Pencegahan, Bidang Pemadam dan Penanggulangan Bencana serta Bidang Sarana Prasarana dan Logistik;
- Pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan laporan kegiatan Dinas.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Dinas membawahi :
- Sekretaris
- Bidang Pencegahan
- Bidang Pemadam dan Penanggulangan Bencana
- Bidang Sarana Prasarana dan Logistik
SEKRETARIS
TUGAS
FUNGSI
- Pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan program dan rencana kerja dinas;
- Pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan pelaporan kegiatan dinas;
- Pelaksanaan pengkoordinasian pengelolaan dan pelayanan administrasi kesekretariatan dinas yang meliputi administrasi umum dan kepegawaian, program dan anggaran serta keuangan dan aset;
- Pelaksanaan penginventarisasian, penyusunan dan pengkoordinasian penatausahaan proses penanganan pengaduan;
- Pelaksanaan pengkoordinasian penyelenggaraan tugas-tugas bidang;
- Pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan kesekretariatan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Sekretaris membawahi :
- Sub Bagian Program dan Keuangan
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
BIDANG PENCEGAHAN
TUGAS
FUNGSI
- Penyusunan rencana dan program lingkup Pendataan, Penetapan dan Pelaporan;
- Penyusunan petunjuk teknis operasional lingkup Pencegahan;
- Penyelenggaraan pelayanan publik dan administrasi urusan pemerintahan daerah lingkup Bidang Pencegahan;
- Pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Bidang Pencegahan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Bidang Pencegahan membawahi :
- Seksi Pencegahan dan Penyuluhan
- Seksi Pembinaan dan Pelatihan
- Seksi Pengawasan dan Pengendalian
BIDANG PEMADAM DAN PENANGGULANGAN BENCANA
TUGAS
FUNGSI
- Penyusunan rencana dan program lingkup Pemadam dan Penanggulangan Bencana;
- Penyusunan petunjuk teknis operasional lingkup Pemadam dan Penanggulangan Bencana;
- Penyelenggaraan pelayanan publik dan administrasi urusan pemerintahan daerah lingkup Pemadam dan Penanggulangan Bencana;
- Pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemadam dan Penanggulangan Bencana.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Bidang Pemadam dan Penanggulangan Bencana membawahi :
- Seksi Operasi
- Seksi Penanggulangan dan Investigasi
- Seksi Data dan Informasi
BIDANG SARANA PRASARANA DAN LOGISTIK
TUGAS
FUNGSI
- Penyusunan program dan rencana ingkup Sarana Prasarana dan Logistik;
- Penyusunan petunjuk teknis operasional lingkup Bidang Sarana Prasarana dan Logistik;
- Penyelenggaraan pelayanan publik dan administrasi urusan pemerintahan daerah lingkup Bidang Sarana Prasarana dan Logistik;
- Pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Bidang Sarana Prasarana dan Logistik.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Bidang Sarana Prasarana dan Logistik membawahi :
- Seksi Prasarana
- Seksi Sarana dan Logistik
- Seksi Pemeliharaan dan Perawatan