15 Oktober 2024

DINAS PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN KOTA BATAM

PANTANG PULANG SEBELUM API PADAM WALAU NYAWA TARUHANYA

Tugas & Fungsi

Dalam pelaksanaan tugasnya, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Batam sebagaimana dalam Peraturan Walikota Batam Nomor 44 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Batam memiliki struktur organisasi sebagai berikut :

 
1.      Kepala Dinas
2.      Sekretaris
         –         Sub Bagian Program dan Keuangan
         –         Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
3.      Bidang Pencegahan
         –         Seksi Pencegahan dan Penyuluhan
         –         Seksi Pembinaan dan Pelatihan
         –         Seksi Pengawasan dan Pengendalian
4.      Bidang Pemadam dan Penanggulangan Bencana
         –         Seksi Operasi
         –         Seksi Penanggulangan dan Investigasi
         –         Seksi Data dan Informasi
5.      Bidang Sarana Prasarana dan Logistik
         –         Seksi Prasarana
         –         Seksi Sarana dan Logistik
         –         Seksi Pemeliharaan dan Perawatan

TUGAS DAN FUNGSI
 
 
KEPALA DINAS
 
TUGAS
 

         Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Batam mempunyai tugas pokok memimpin, mengatur, merumuskan, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di Bidang Pemadam dan Penanggulangan Bencana dan daerah sesuai dengan kewenangannya.

 
FUNGSI

  • Perumusan kebijakan teknis di Bidang Pencegahan, Bidang Pemadam dan Penanggulangan Bencana serta Bidang Sarana Prasarana dan Logistik;
  • Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum Bidang Pencegahan, Bidang Pemadam dan Penanggulangan Bencana serta Bidang Sarana Prasarana dan Logistik;
  • Pembinaan dan pelaksanaan di Bidang Bidang Pencegahan, Bidang Pemadam dan Penanggulangan Bencana serta Bidang Sarana Prasarana dan Logistik;
  • Pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan laporan kegiatan Dinas.

 
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Dinas membawahi :

  1. Sekretaris
  2. Bidang Pencegahan
  3. Bidang Pemadam dan Penanggulangan Bencana
  4. Bidang Sarana Prasarana dan Logistik

SEKRETARIS
 
TUGAS
 

            Sekretaris mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Batam dalam memimpin, membina, mengarahkan, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas di bidang pengelolaan dan pelayanan kesekretariatan yang meliputi pengelolaan umum dan kepegawaian, pengkoordinasian penyusunan program dan anggaran, pengelolaan keuangan dan aset serta pengkoordinasian tugas-tugas di bidang.

 
FUNGSI

  • Pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan program dan rencana kerja dinas;
  • Pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan pelaporan kegiatan dinas;
  • Pelaksanaan pengkoordinasian pengelolaan dan pelayanan  administrasi kesekretariatan dinas yang meliputi administrasi umum dan kepegawaian, program dan anggaran serta keuangan dan aset;
  • Pelaksanaan penginventarisasian, penyusunan dan pengkoordinasian penatausahaan proses penanganan pengaduan;
  • Pelaksanaan pengkoordinasian penyelenggaraan tugas-tugas bidang;
  • Pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan kesekretariatan.

 
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Sekretaris membawahi :

  1. Sub Bagian Program dan Keuangan
  2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

BIDANG PENCEGAHAN
 
TUGAS
 

           Kepala Bidang Pencegahan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Batam lingkup Bidang Pencegahan.

 
FUNGSI

  • Penyusunan rencana dan program lingkup Pendataan, Penetapan dan Pelaporan;
  • Penyusunan petunjuk teknis operasional lingkup Pencegahan;
  • Penyelenggaraan pelayanan publik dan administrasi urusan pemerintahan daerah lingkup Bidang Pencegahan;
  • Pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Bidang Pencegahan.

 
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Bidang Pencegahan membawahi :

  1. Seksi Pencegahan dan Penyuluhan
  2. Seksi Pembinaan dan Pelatihan
  3. Seksi Pengawasan dan Pengendalian

BIDANG PEMADAM DAN PENANGGULANGAN BENCANA
  
TUGAS
 

            Kepala Bidang Pemadam dan Penanggulangan Bencana mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Batam lingkup Bidang Pemadam dan Penanggulangan Bencana.

 
FUNGSI

  • Penyusunan rencana dan program lingkup Pemadam dan Penanggulangan Bencana;
  • Penyusunan petunjuk teknis operasional lingkup Pemadam dan Penanggulangan Bencana;
  • Penyelenggaraan pelayanan publik dan administrasi urusan pemerintahan daerah lingkup Pemadam dan Penanggulangan Bencana;
  • Pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemadam dan Penanggulangan Bencana.

 
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Bidang Pemadam dan Penanggulangan Bencana membawahi :

  1. Seksi Operasi
  2. Seksi Penanggulangan dan Investigasi
  3. Seksi Data dan Informasi

BIDANG SARANA PRASARANA DAN LOGISTIK

TUGAS
 

            Kepala Sarana Prasarana dan Logistik mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Batam lingkup Bidang Sarana Prasarana dan Logistik lingkup Bidang Sarana Prasarana dan Logistik.

 
FUNGSI

  • Penyusunan program dan rencana ingkup Sarana Prasarana dan Logistik;
  • Penyusunan petunjuk teknis operasional lingkup Bidang Sarana Prasarana dan Logistik;
  • Penyelenggaraan pelayanan publik dan administrasi urusan pemerintahan daerah lingkup Bidang Sarana Prasarana dan Logistik;
  • Pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Bidang Sarana Prasarana dan Logistik.

 
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Bidang Sarana Prasarana dan Logistik membawahi :

  1. Seksi Prasarana
  2. Seksi Sarana dan Logistik
  3. Seksi Pemeliharaan dan Perawatan
DD