8 November 2024

DINAS PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN KOTA BATAM

PANTANG PULANG SEBELUM API PADAM WALAU NYAWA TARUHANYA

PENGUKUHAN REDKAR (RELAWAN KEBAKARAN) KOTA BATAM TAHUN 2024

2 min read

Disdamkarmat Kota Batam-Pengukuhan Relawan Kebakaran [ Redkar ] Kota Batam Tahun 2024, yang dilaksanakan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Batam di Kantor Walikota Batam Lantai 4 ruang Aula Engku Hamidah Pemko Batam, [Sabtu, 08 Juni 2024].

Peserta Pengukuhan REDKAR ini terdiri dari 12 Kecamatan Sekota Batam sebanyak 240 peserta REDKAR, dalam acara pengukuhan ini Hadir kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Anambas.

Pengukuhan REDKAR ini di kukuhkan langsung oleh Walikota Batam yang di Wakili Oleh Sekretaris Daerah Kota Batam.

Relawan Pemadam kebakaran yang selanjutnya disingkat REDKAR adalah suatu organisasi sosial berbasis masyarakat yang secara sukarela berpartisipasi mewujudkan ketahanan lingkungan dari bahaya kebakaran, dibentuk secara nasional dari, oleh dan untuk warga masyarakat di lingkungan Desa/Kelurahan.

Relawan Pemadam kebakaran yang selanjutnya disingkat REDKAR adalah suatu organisasi sosial berbasis masyarakat yang secara sukarela berpartisipasi mewujudkan ketahanan lingkungan dari bahaya kebakaran, dibentuk secara nasional dari, oleh dan untuk warga masyarakat di lingkungan Desa/Kelurahan.

MAKSUD DAN TUJUAN REDKAR
MAKSUD

Maksud Pedoman ini dimaksudkan sebagai panduan bagi pemerintah daerah dalam pembentukan dan pembinaan REDKAR .

TUJUAN
a. meningkatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan;
b. membantu pencapaian mutu layanan SPM sub urusan kebakaran;
c. menciptakan sinergi antara Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dengan masyarakat; dan
d. meningkatkan ketahanan masyarakat dalam menghadapi bahaya kebakaran.

KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 364.1-306 TAHUN 2020
https://ditjenbinaadwil.kemendagri.go.id/download/file/KEPMENDAGRI_Pedoman_Relawan_Kebakaran.pdf

PERAN REDKAR

  1. Melakukan pencegahan secara berkala terhadap instalasi listrik dan kompor gas disetiap rumah warga dan dilingkungan RW.
  2. Melakukan pencatatan dan pendataan atas temuan pada saat pemeriksaan.
  3. Meminta warga untuk memasang atau menginstalasi listrik dengan benar agar tidak terjadi konsleting listrik dan menimbulkan api.
  4. Melaporkan hasil pemeriksaan dan pendataan kepada ketua RT/RW.
  5. Mengedukasi warga mengenai pentingnya upaya warga untuk pencegahan kebakaran.
  6. Memberikan pemahaman kepada warga untuk terlibat aktif dalam pencegahan kebakaran.
  7. Mengajak warga untuk mengetahui dan mengenal penyebab kebakaran

Panca Dharma REDKAR REDKAR
memiliki Janji Relawan yang disebut Panca Dharma sebagai bentuk pernyataan tekad dan niat dalam melaksanakan tugas. Adapun Panca Dharma REDKAR adalah:
“Kami Relawan Pemadam Kebakaran Indonesia adalah insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjanji:

  1. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Siap-sedia membantu pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
  3. Siap sedia melaksanakan pemadaman dan penyelamatan.
  4. Berperan aktif mewujudkan ketahanan lingkungan dari ancaman bahaya kebakaran.
  5. Senantiasa meningkatkan keterampilan, kesetiakawanan, dan kerja sama dalam pelaksanaan tugas.”

Admin Disdamkarmat_@24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DD